|
|
|
|
| Senin, 02 April 2012 15:07 |
|
Eksekusi Gubernur Bengkulu Non-Aktif Agusrin kembai Ditunda Metrotvnews.com - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu kembali menunda eksekusi terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamudin. Terpidana melayangkan surat permintaan penundaan eksekusi. Agusrin juga meminta agar eksekusi dilakukan di Jakarta, bukan di lembaga pemasyarakatan Bengkulu. Kepastian penundaan perintah eksekusi terdakwa korupsi Agusrin disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Suryanto di Bengkulu, baru-baru ini. Menurut Suryanto, Agusrin melalui pengacaranya telah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Permohonan itu masih dipertimbangkan, sehingga belum dapat dilangsungkan sesuai perintah Jaksa Agung. Dalam surat permohonannya, Agusrin yang telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsiĀ di Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu senilai lebih dari Rp20 miliar, menyatakan, kondisi keamanan tidak stabil bila eksekusi dirinya dilakukan di Bengkulu. Dikhawatirkan akan muncul gerakan dari para pendukungnya. Karena itu Agusrin meminta eksekusi dilakukan di Jakarta. Agusrin juga berjanji menyerahkan diri jika surat permohonannya disetujui. Sementara itu tim pengacara Agusrin tetap menilai vonis Mahkamah Agung terhadap kliennya berdasarkan pertimbangan yang tidak benar. Sumber : metrotvnews.com |
Polls









